Vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer (Bharada E) pada awal pekan ini, berpotensi berubah di pengadilan tingkat kasasi.
Sebab, menurut mantan Hakim Agung RI, Prof Gayus Lumbuun, masih ada celah hukum yang menjadi dasar untuk menggugurkan vonis hakim di pengadilan tingkat pertama. Ia juga mengatakan vonis hukuman terhadap seseorang harus dilatarbelakangi motif perkara yang jelas dan itu harus diungkap secara terinci di persidangan.
“Dalam sebuah vonis, nasib seseorang dan nilai-nilai keadilan dipertaruhkan,” kata Prof Gayus dalam keterangan persnya, Sabtu (18/2/2023).
Prof Gayus mengatakan, dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, tidak terungkap jelas apa sebenarnya yang menjadi motif dari pembunuhan berencana tersebut. Dengan alasan motif bukanlah merupakan bagian dari delik karenanya bisa dikesampingkan, maka majelis hakim kemudian memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara, serta Eliezer 1,6 tahun penjara.
Padahal, kata Prof Gayus, niat dan motif dalam tindak pidana merupakan dua elemen yang penting untuk membuat seseorang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang diperbuatnya. "Ini juga merupakan sebuah doktrin."
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini juga menjelaskan bahwa doktrin merupakan sumber hukum yang sifatnya formil. Oleh karena itu, hal yang menyangkut kepada motif dan niat tentu perlu dipertimbangkan dengan penuh.
Baca Juga: Terungkap, Kartu Truf Ferdy Sambo yang Jadi Amunisi Buat Serangan Balik: Ini akan Dimulai...
“Kalau secara doktrinal, sebuah motif dikesampingkan bisa-bisa saja. Namun, dalam tataran praktis, demi keadilan dan menyangkut nasib orang, maka motif itu harus diungkapkan,” tegas Prof Gayus.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.