Populis, Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengajukan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hubarat (Brigadir J).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, banding ini sebagai respon atas langkah serupa dari Ferdy Sambo cs.
"Upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan resmi diktuip Minggu (19/2/2023).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2/2023). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan pada Jumat (17/2/2023).