Pengamat Kepolisian Alfons Lemau mengaku terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo tidak akan menerima begitu saja vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Alfons, eks Kadiv Propam Polri itu saat ini sedang menyusun rencana serangan balik jika banding yang ia ajukan ditolak, sebagai seorang yang punya pengaruh besar di Polri, Sambo kata Alfons memegang banyak rahasia pejabat polisi. Rahasia-rahasian ini yang menjadi senjata ampuh untuk melakukan serangan balik.
"Kita lihat dari upaya banding (Ferdy Sambo) ini bagaimana kira-kira nanti memberikan hasil yang sesuai harapan. Menurut saya, pada era diajukan banding ini , dia diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik ini akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan," kata Alfons kepada wartawan Senin ( 20/2/2023).
"Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan, Kadiv Propam. Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi," katanya menambahkan.
Tak hanya itu, Alfons menyinggung pihak yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo adalah pihak yang kini tersangkut perkara Richard Mille.
"Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Andi Rian Djajadi). Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, (adalah) orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi," ujar Alfons.
"Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille," sambungnya. Alfons Lemau juga sebelumnya menyebut kasus dugaan tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong bukan satu-satunya kartu truf yang dimiliki Ferdy Sambo untuk membongkar skandal internal Kepolisian.
Menurutnya, kasus pemerasan yang diduga melibatkan pejabat tinggi Polri dalam penanganan perkara kasus jam mewah Richard Mille merupakan satu di antara yang lainnya.
"Ismail salah satu, kemudian ada (kasus) arloji yang menyangkut beberapa petinggi di Bareskrim. Richard Mille, arloji mahal, puluhan miliar bahkan. Penyidiknya yang sudah jadi Kapolda sekarang di Kalimantan Selatan, itu sempat dilemparkan juga (isunya)," ujarnya
Sebagaimana diketahui, empat dari lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J resmi mengajukan banding setelah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke empat terdakwa yang keberatan dengan vonis tersebut adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Sementara terdakwa yang tak mau banding adalah Bharada Richard Eliezer.