Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Sampai Kejagung Ramai-ramai Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Waduh!

Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Sampai Kejagung Ramai-ramai Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J, Waduh! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa sudah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Sebelumnya keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Melansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa JPU masih bisa terus mengawal hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.

Vonis Ferdy Sambo CS Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf dan juga Ricky Rizal Prabowo masing-masing mendapatkan vonis selama 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover