JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Terdakwa Ferdy Sambo Dkk, Gus Umar Berikan Komentar, Kalimatnya Menohok!

JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Terdakwa Ferdy Sambo Dkk, Gus Umar Berikan Komentar, Kalimatnya Menohok! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Seperti yang diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum tahap berikutnya.

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ucap Ketut dalam keterangan tulisnya, pada Jumat (17/2).

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover