Seperti yang diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum tahap berikutnya.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ucap Ketut dalam keterangan tulisnya, pada Jumat (17/2).
Aneh tp nyata. Jaksa banding atas vonis sambo cs. Ada apa dgn kejaksaan? https://t.co/HzOveyQ2zP
— Haji Umar Al Chelsea (@Umar_Hasibuan__) February 18, 2023