Isu balas dendam Ferdy Sambo kepada Bharada E belakangan ini memang santer menjadi perbincangan. Apalagi setelah keduanya mendapat vonis dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, sedangkan Bharada E hanya 1,5 tahun penjara. Vonis yang berbeda jauh itulah yang semakin mencuatkan soal isu balas dendam.
Pasalnya, meski menjadi eksekutor, Bharada E dinilai menjadi sosok yang membuka kotak pandora kasus kematian Brigadir J sehingga skenario yang telah dibuat Ferdy Sambo soal tembak-menembak terbongkar.
Menanggapi isu tersebut, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji pun memberikan tanggapannya. Hal itu disampaikan saat dirinya mengisi salah satu acara stasiun televisi secara virtual.
Awalnya, Susno Duadji ditanya apakah kembali ke Polri belum tentu membuat Bharada E aman. Ia kemudian menjelaskan lebih dulu kalau Richard saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri karena belum menjalani sidang kode etik atau diberhentikan.
“Pertama, bukan kembali ke institusi polisi (tapi) bahwa Richard Eliezer sampai sekarang masih tetap sebagai anggota polisi karena dia belum disidang kode etik dan belum diberhentikan,” ucapnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube METRO TV pada Senin (20/2/2023).
Ia menambahkan, “Yang kedua, kalaupun disidang kode etik, tidak ada alasan untuk memberhentikan dia. Mengapa? Untuk diberhentikan, vonisnya harus dua tahun lebih, sedangkan sekarang vonisnya hanya 1,5 tahun.”
Jika dikenakan hukuman kode etik, Susno mengungkap bahwa yang paling memungkinkan adalah memasukkan Bharada E ke pelatihan disiplin. Ia menegaskan tidak mungkin ada penurunan jabatan karena Richard sendiri memiliki pangkat terendah.
Susno menjelaskan, “Untuk yang paling memungkinkan bagi dia, kalaupun akan dikenakan hukuman kode etik, paling dimasukkan dalam pelatihan disiplin. Untuk demosi tidak mungkin karena pangkat dia sudah terendah, jabatan dia sudah paling rendah, tidak ada lagi yang lebih rendah dari itu.”
“Jadi dia tetap di polisi. Apalagi dia berkeinginan untuk tetap jadi polisi. Apalagi ada rekomendasi dari LPSK. Kita salut sama LPSK bahwa dia agar tetap di polisi. Pengadilan pun mengiyakan dan mengamini rekomendasi LPSK tentang hukumannya. Pengadilan pun secara jelas dan resmi menetapkan dia sebagai justice collaborator.,” sambungnya.