Vonis yang Diberikan ke Bharada E Dianggap Terlalu Ringan, Nicho Silalahi: Majelis Hakim Terkesan Mendapat...

Vonis yang Diberikan ke Bharada E Dianggap Terlalu Ringan, Nicho Silalahi: Majelis Hakim Terkesan Mendapat... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Lima terdakwa dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman yang dijatuhkan ke para terdakwa kasus tersebut masih menuai pro dan kontra.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun penjara dan Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.

Pegiat media sosial Nicho Silalahi ikut menyoroti vonis yang diberikan ke para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan ke Bharada E terlalu ringan dan akan berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini