Populis, Jakarta -
Lima terdakwa dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat dari lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf mengajukan banding atas vonis mereka.
Mendengar hal tersebut, ayah dari almarhum Brigadir J memberikan komentarnya atas banding empat terdakwa tersebut.
“Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa” ucap Samuel kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (17/3).
“Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka,” ucapnya.