“Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimanapun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua” tutupnya.
Sebagai Informasi, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak serta kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus barang-barang milik anaknya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk bisa dibawa pulang ke kampung halamannya yakni Jambi.