Diungkap Langsung Sama Mahfud MD, Ferdy Sambo Nggak Bakal Dieksekusi Walau Sudah Divonis Pidana Mati, Nah Loh!

Diungkap Langsung Sama Mahfud MD, Ferdy  Sambo Nggak Bakal Dieksekusi Walau Sudah Divonis Pidana Mati, Nah Loh! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan mengaku terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo tidak bakal dieksekusi mati kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengetuk palu vonis tersebut. 

Mahfud mengatakan, Ferdy tidak akan dihukum mati karena adanya KHUP baru yang mulai berlaku pada 2026 mendatang, di mana dalam peraturan baru itu hukuman mati hanya sebagai alternatif terakhir bagi seorang terpidana. 

Baca Juga: Ngeri Banget! Ferdy Sambo Diam-diam Susun Rencana Serangan Balik, Borok Pejabat Polri Siap Dibuka Satu-satu

Dalam pasal 100 KHUP baru itu disebutkan, seorang terpidana mati bakal menjalankan hukuman percobaan selama 010 tahun, jika dalam rentang waktu tersebut yang bersangkutan berkelakuan baik, maka hukuman mati bisa ditangguhkan menjadi seumur hidup 

“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati. Karena kalau dia sudah 10 tahun, hukum pidana yang baru sudah berlaku.” kata Mahfud MD diikutip Populis.id Senin (20/2/2023). 

Kedati meyakini Ferdy Sambo tidak sampai dieksekusi mati, namun Mahfud sendiri mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis tersebut, bagi Mahfud vonis mati bagi Ferdy  Sambo memang sangat layak. 

“Secara hukum sangat tepat, karena tidak ada hal yang meringankan.” tukasnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo pidana mati lantaran menjadi otak pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun oleh JPU bersama dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal keduanya juga divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, masing-masing diputus 15 dan 13 tahun penjara. 

Baca Juga: Hakim Wahyu Kritis Setelah Kecelakaan Tunggal Usai Hukum Mati Ferdy Sambo, Cek Faktanya! Nggak Disangka-sangka...

Baca Juga: Geger! Anies Baswedan Peluk Nempel Cewek Berhijab, Kadrun Bilang Itu Halal

Sementara Bharada Richard Eliezer menjadi satu-satunya terpidana yang divonis ringan yakni 18 bulan penjara dari tuntutan 12 tahun penjara, ada banyak hal meringan pemuda asal Manado itu, salah satunya adalah statusnya yang menjadi justice collaborator yang membantu para penegak hukum membongkar kasus yang penuh skenario busuk Ferdy Sambo itu. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover