Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyebut bahwa Richard Eliezer alias Bharada E berpeluang balik menjadi anggota Polri usai menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia mengatakan, terdapat peraturan kepolisian yang menyebut seorang polisi yang melakukan tindak pidana bisa kembali menjadi anggota.
Baca Juga: Anies Nggak Ada Lawan, Demokrat Tantang KIB, PDIP, Gerindra-PKB Deklarasikan Capres
"Saya lupa, tapi kalau tidak salah di bawa tiga tahun (masa hukuman) masih boleh (menjadi anggota Polri)," kata Gayus dikutip dari Republika, Senin (20/2/2023).
Kendati demikian, menurut Gayus, apakah Eliezer bakal balik menjadi anggota polisi atau tidak itu tergantung pada keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kena Prank Jokowi, Ternyata Mobil Esemka Buatan China, Said Didu: Kau Bohongi Berulang-ulang!
"Itu aturannya memang ada. Tapi kebijaksanaannya ada di pimpinan Polri untuk mempertimbangkan semua. Itu kewenangan Kapolri," tegasnya.
Nantinya, kata Gayus, pimpinan Polri akan menggelar sidang etik untuk menentukan nasib Bharada Eliezer.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.