Blak-blakan Sebut Ferdy Sambo Bakal Lolos dari Eksekusi Mati, Mahfud MD: Dia Tetap Meninggal di Dalam Penjara Karena….

Blak-blakan Sebut Ferdy Sambo Bakal Lolos dari Eksekusi Mati, Mahfud MD: Dia Tetap Meninggal di Dalam Penjara Karena…. Kredit Foto: Taufik Idharudin

Menko Polhukam Mahfud MD blakan-balakan mengatakan terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati kendati yang bersangkutan telah divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana itu. 

Menurut Mahfud, eksekusi mati bagi Ferdy Sambo sukar dijalankan lantaran dalam KHUP yang baru, hukuman mati hanya menjadi alternatif saja. Seorang terpidana mati akan menjalankan hukuman percobaan selama 10 tahun, jika dalam rentang waktu tersebut yang bersangkutan berkelakuan,baik maka hukuman mati bisa ditangguhkan ke hukuman seumur hidup. 

Baca Juga: Diungkap Langsung Sama Mahfud MD, Ferdy Sambo Nggak Bakal Dieksekusi Walau Sudah Divonis Pidana Mati, Nah Loh!

“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun itu hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” kata Mahfud MD, dilansir Populis.id dari YouTube METROTV Senin, (20/2/2023).

“Atau pada saat 10 tahun itu dia orangnya baik, sudah turunkan ke seumur hidup, memang begitu bunyinya di Pasal 100-103 KUHP yang baru dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang,”  katanya menambahkan. 

Meski dalam KUHP baru itu, hukuman mati terkesan bukan menjadi prioritas, namun kata Mahfud, hukuman paling berat ini tetap akan berlaku di negara ini, hukuman ini tak serta merta dihapus begitu saja. 

“Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya mungkin nanti berubah karena mungkin banding, kasasi mempertimbangkan yang lain,” jelas Mahfud MD.

Kendati menyebut Ferdy Sambo kemungkinan besar lolos dari eksekusi mati, namun Mahfud mengatakan, eks Kadiv Propam itu tetap akan meninggal di dalam penjara karena dia akan menjalankan hukuman seumur hidup. 

“Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan di eksekusi, saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup,” tuntasnya. 

Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo pidana mati lantaran menjadi otak pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun oleh JPU bersama dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal keduanya juga divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, masing-masing diputus 15 dan 13 tahun penjara. 

Baca Juga: Hakim Wahyu Kritis Setelah Kecelakaan Tunggal Usai Hukum Mati Ferdy Sambo, Cek Faktanya! Nggak Disangka-sangka...

Baca Juga: Ngeri Banget! Ferdy Sambo Diam-diam Susun Rencana Serangan Balik, Borok Pejabat Polri Siap Dibuka Satu-satu

Sementara Bharada Richard Eliezer menjadi satu-satunya terpidana yang divonis ringan yakni 18 bulan penjara dari tuntutan 12 tahun penjara, ada banyak hal meringan pemuda asal Manado itu, salah satunya adalah statusnya yang menjadi justice collaborator yang membantu para penegak hukum membongkar kasus yang penuh skenario busuk Ferdy Sambo itu.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover