Nama Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol, Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan usai dirinya dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perannya sebagai otak pembunuhan berencana anak buahnya yakni Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).
Kali ini, yang menjadi sorotan adalah gaji terakhir Ferdy Sambo saat dirinya masih aktif menjadi jenderal polisi berbintang dua.
Dilansir dari puskeu.polri.go.id, jenderal seperti Ferdy Sambo mendapatkan berbagai fasilitas, seperti gaji dan tunjangan yang tinggi.
Dalam laman tersebut, anggota Polri mendapat gaji dan tunjangan yang mencakup gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.