Yakin Bharada E Masih Layak Jadi Polisi, Lemkapi: Dia Berani Menghadapi Atasannya Seorang Jenderal yang Melanggar Hukum!

Yakin Bharada E Masih Layak Jadi Polisi, Lemkapi: Dia Berani Menghadapi Atasannya Seorang Jenderal yang Melanggar Hukum! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyebut bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) masih layak menjadi polisi meski kini telah menjadi terpidana karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mengingat kini, Bharada E divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta yang dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Disebutnya Pada Sewot Gegara Ucapan Megawati Soal Ibu-ibu Doyan Pengajian, Ruhut Sitompul Auto Belain, Begini Kata-katanya!

Menurutnnya, vonis yang diterima Bharada E menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi. Disisi lain, anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.

"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," katanya.

Baca Juga: Disebutnya Pada Sewot Gegara Ucapan Megawati Soal Ibu-ibu Doyan Pengajian, Ruhut Sitompul Auto Belain, Begini Kata-katanya!

Hal ini dilakukan Bharada E, agar terbongkar skenario pembunuhan ini oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Colek Bu Megawati, Wakil Ketua MPR ini Ngaku Ibunya Masih Sering Ikut Pengajian, Tapi Soal Anak? Jangan Salah, Dengerin Deh Ceritanya...

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sementara istrinya yakni Putri Chandrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dihukum 13 tahun penjara.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover