Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin menanggapi soal atribut partai yang mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Burhanuddin menegaskan bahwa sejauh ini belum ada partai politik yang mengajukan izin untuk pemasangan atribut. Disisi lain, belum ada aturan dari Bawaslu mengenai pemasangan atribut partai karena belum memasuki tahapan kampanye.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama dengan Satpol PP terkait maraknya pemasangan spanduk partai, prinsipnya Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Watak Erick Thohir dan Zainudin Amali Seperti Pejabat di Zaman Orde Baru!
Burhanuddin kemudian melempar persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, Pemda punya wewenang menindak apabila merasa terganggu dengan kemunculan atribut partai yang marak di sejumlah ruas jalan.
"Tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," tuturnya.
Kendati begitu, Burhanuddin menilai munculnya atribut partai ini tidak bermuatan kampanye karena bertepatan dengan adanya kegiatan partai berupa ulang tahun partai, rakernas, hingga rapat koordinasi.
"Namun begitu kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Burhanuddin berharap, partai politik yang telah terdaftar menjadi peserta Pemilu 2024 mau bekerja sama untuk menjaga keindahan Jakarta dengan tidak memasang atribut partai secara sembarang.
"Mari kita jaga keindahan Ibu Kota Jakarta dengan tidak memasang atribut di sembarang tempat," pungkasnya.