Dengan penjelasan di atas, maka disimpulkan, bahwa kabar tersebut adalah berita bohong alias hoax menyesatkan yang sengaja disebarluaskan orang tak bertanggung jawab. Lagipula Ferdy Sambo saat ini masih mengajukan banding setelah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah mengeluarkan pernyataan, bahwa kuat dugaan Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati lantaran adanya KHUP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
Dalam pasal 100 KHUP baru ini menyebutkan terpidana mati, wajib menjalankan hukuman percobaan selama 10 tahun, jika dalam rentang waktu tersebut yang bersangkutan berkelakuan baik, maka hukuman mati akan ditangguhkan menjadi hukuman seumur hidup.