Seorang pendakwah bernama Ustadz Dwi Condro Triono bikin geger media sosial lantaran menentang jual beli barang di marketplace dengan sistem bayar di tempat alias COD. Dia mengatakan, transaksi seperti ini dilarang dalam Islam, hukumnya haram.
Pernyataan penceramah ini sukses menyedot perhatian publik setelah potongan video ceramah itu diunggah pengguna instagram dengan nama akun @pembasmi.kehaluan.reall
Menurut Ustadz Dwi Condro, pembelian barangan dengan sistem COD jelas akadnya terjadi secara daring. Setelah akad, barang kemudian dikirim kurir dan dibayar tunai oleh pemesan saat barang sudah diterima. Proses itu pun, kata Dwi, membutuhkan waktu.
“COD melalui marketplace itu berarti akadnya melalui online, kemudian barang dikirim itu memerlukan waktu, setelah barang diterima baru membayar cash kepada kurirnya,” ujar Dwi Condro dalam video tersebut dilansir Populis.id Senin (20/2/2023).
Ustaz Dwi pun menegaskan bahwa hal tersebut haram hukumnya dalam Islam karena dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Ia pun lantas mengutip sebuah ayat Al-Quran yang menyebut bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli hutang bertemu hutang atau ditunda.
“Nah itu hukumnya haram karena dilarang nabi. Rasul melarang jual beli hutang bertemu dengan hutang atau tunda karena tunda itu hukumnya haram,” ungkap Ustadz Dwi Condro.
Lebih lanjut, Ustadz Dwi Condro berharap penjelasannya soal sistem COD di marketplace haram hukumnya dalam Islam tersebut bisa dipahami oleh umat Muslim.
“Semoga bisa dipahami. Kalau ada pertanyaan, silahkan dituliskan,” pungkasnya.