Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang telah menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih layak menjadi anggota Polri.
Melansir Antara, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengatakan, bahwa pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Bharada E yang divonis hakim satu tahun enam bulan penjara tidak perlu diberhentikan dari kepolisian.
"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, (19/2/2023).
Edi mengatakan vonis yang diterima Eliezer di bawah dua tahun menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi. Pertimbangan lain untuk Bharada E layak dipertahankan, kata dia, adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.
"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," katanya.