Dewas Terima Nota Dinas dari Pimpinan KPK, Eh Firli Bahuri Malah Dibilang Dipecat, Begini Faktanya

Dewas Terima Nota Dinas dari Pimpinan KPK, Eh Firli Bahuri Malah Dibilang Dipecat, Begini Faktanya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Video mencatut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 17 Februari 2023. 

Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat Firli Bahuri dari jabatannya. 

Baca Juga: Aroma Gagalkan Pencapresan Anies Sangat Kental, Refly Harun Bongkar Dua Ancaman Lewat KPK hingga Nasdem

"LAYANGKAN SK PEMECATAN DEWAS KPK RESMI PECAT FIRLI BAHURI DARI JABATAN," tulis kanal tersebut pada sampul video. 

"LAKUKAN PENGHIANATAN, DEWAS KPK LAYANGKAN SK PEMECATAN KEPADA FIRLI BAHURI," demikian bunyi judul video terkait. 

Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Dewas KPK memecat Firli Bahuri dari jabatannya. 

Video membahas soal pimpinan KPK yang mengirimkan nota dinas ke Dewas yang diduga ada keretakan di antara pimpinan lembaga tersebut. Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean membantag jika catatan itu merupakan aduan antarpimpinan. 

Baca Juga: Untuk Jadi Cawapres, Benarkah Dewas KPK Bongkar Persekongkolan Firli Bahuri dan Anies Baswedan?

Narasi yang disampaikan sesuai dengan artikel JPNN.com berjudul "Dewas Kumpulkan Pimpinan KPK, Ada yang Melanggar Prinsip Kolektif Kolegial?" tayang pada 16 Februari 2023. 

Dengan demikian, video dengan klaim Dewas KPK memecat Firli Bahuri adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendasari klaim tersebut. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover