Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun mengatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J diyakini tidak begitu saja terjadi.
Pasti ada hal yang melatarbelakangi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Sayangnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengungkap tuntas apa di balik terjadinya pembunuhan tersebut,” ujar Prof Gayus dalam keterangan tertulisnya.
Mantan Hakim Agung RI tersebut menilai ada dua elemen penting untuk mengukur sebuah peristiwa hukum, termasuk peristiwa kejahatan yang disebut perencanaan, yakni niat dan motif. “Itu yang harus digali.”
Sebab, lanjut Prof Gayus, kedua elemen itu menjadi prinsip sebelum hakim memvonis terdakwa. "Jangan hanya dilihat peristiwa pembunuhannya saja. Karena itu bukan perkara yang berdiri sendiri, melainkan ada penyebab (motif) di belakangnya,” tegasnya.
Dalam paparan saat pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan ketika di Magelang, Kuat Ma’ruf sempat mengejar Brigadir J dengan sebilah pisau. Juga Richard menyembunyikan pistol milik Brigadir J. Gayus menyatakan, ini harus diungkap, apa sebenarnya yang terjadi di Magelang. Ada peristiwa atau mungkin keributankah yang terjadi di sana? Kalau benar ada keributan, gara-gara apa?
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.