Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menjadikan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai museum.
Museum itu untuk mengingat kejahatan Ferdy Sambo. Dan, sebagai pengingat agar tidak ada lagi kejahatan serupa di tubuh Kepolisian.
Menurut Kamaruddin, dengan dijadikan museum, maka rumah Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua juga menjadi pengingat agar jajaran kepolisian bisa bekerja lebih baik dan benar serta humanis.
Baca Juga: Umumkan Bakal Solat Jumat di Pontianak, Anies Kena Nyinyiran ‘Politisasi Agama!’
"Permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan di kepolisian atau propam dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari," ujar Kamaruddin dikutip Selasa (21/2/2023).
"Dan itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi yang kita cintai menjadi polisi yang baik dan benar dan humanis yang berpihak kepada rakyatnya sendiri," sambung Kamaruddin.
Selain itu, keluarga Brigadir Yosua juga meminta kepada Polri agar nama baiknya dipulihkan, begitu juga soal restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada keluarga korban.
Baca Juga: Jokowi Terang-terangan Dukung Prabowo, Relawan Anies Singgung Barisan yang Ditinggalkan
Selain itu, keluarga Yosua juga mengusulkan agar Brigadir Yosua mendapat kenaikan pangkat dua tingkat dari Brigadir Polisi menjadi Ajun Inspektur Dua atau Aipda anumerta.
"Pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat usulan," ucap Kamaruddin.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, lima terdakwa telah divonis atau dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nggak Main-Main! Keluarga Brigadir J Tuntut Empat Hal Penting Ini Segera Dilakukan
Pertama adalah Ferdy Sambo, oleh hakim ia dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Kedua adalah Putri Candrawathi, oleh majelis hakim, istri Ferdy Sambo ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hukuman 8 tahun bui.
Ketiga Kuat Ma'ruf, ia divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Hukuman ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hukuman 8 tahun bui.
Baca Juga: Kecewa Bharada Eliezer Dihukum Ringan, Ibu Brigadir J Beri Pesan Menohok: Semoga Tuhan...
Keempat adalah Ricky Rizal, ia dijatuhi vonis selama 13 tahun penjara oleh hakim. Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Tedakwa kelima adalah Richard Eliezer yang divonis terakhir. Selaku justice collaborator Richard atau Bharada E divonis paling ringan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.
Oleh jaksa, Richard sebelumnya dituntut hukuman selama 12 tahun penjara. Namun oleh hakim, ia divonis ringan yakni satu tahun enam bulan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.