Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai ada yang ganjil dengan vonis 18 bulan penjara bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer.
Ketimbang memenjarakan yang bersangkutan 18 bulan dari tuntutan 12 tahun, Gayus mengatakan sebaiknya Eliezer divonis lepas. Kata dia vonis bebas buat pemuda asal Manado itu justru jauh lebih logis ketimbang vonis penjara yang hanya sekedarnya saja.
"Kalau dibebaskan, saya katakan saya malah lebih tahu, lebih setuju, artinya logis," ujar Gayus Lumbuun di acara Obrolan Malam Fristian bertajuk "Sambo Cs Banding, Jaksa Tak Bergeming" di BTV, dilansir Selasa (21/2/2023).
Sejauh pengamatannya selama sidang kasus pembunuhan berencana itu bergulir, Eliezer kata Gayus tak terjerat peraturan apapun yang mengharuskan yang bersangkutan dihukum, sebab penembakan yang ia lakukan kepada Brigadir J adalah perintah atasan, dalam hal ini Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Sementara ayat (2) pasal yang sama menyatakan, perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
"Yang pertama juga (Eliezer) tidak terkait tuduhan lain mengenai obstraction of justice, tidak, hanya berdiri di situ saja sebagai kelompok dari pembunuhan berencana. Kalau berencana itu dan dia diperintah, tidak dihukum, harusnya dibebaskan dari hak untuk dihukum," jelas Gayus Lumbuun.
Menurut Gayus Lumbuun, vonis Eliezer oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, janggal dan jarang terjadi, dari 12 tahun tuntutan Jaksa, turun sangat jauh 1,6 tahun. Menurut dia, dari seribu perkara, baru kali terjadi seperti itu. Karenanya, kata Gayus lebih masuk akal jika Eliezer dibebaskan dari hukuman dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
"Artinya, yang bersangkutan dibebaskan, dipulihkan harkat dan martabatnya, dikembalikan," pungkas Gayus.