Ibadah Minggu di GKKD Lampung Dibubarkan Pak RT, Menag Yaqut Murka, Langsung Kirim Utusan ke TKP, Siap-siap!

Ibadah Minggu di GKKD Lampung Dibubarkan Pak RT, Menag Yaqut Murka, Langsung Kirim Utusan ke TKP, Siap-siap! Kredit Foto: Dok. Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutuk keras aksi pembubaran ibadah minggu di Gereja Kristen Kemah Daud Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023). Aksi pembubaran paksa itu, dipimpin langsung oleh ketua RT setempat. 

Menurut Menag Yaqut, pembubaran kegiatan keagamaan itu berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di negara ini. Dia mengatakan, jika ada masalah yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan seharusnya itu diselesaikan secara musyawarah, bukan melakukan persekusi atau pembubaran paksa saat ibadah sedang berlangsung. 

Baca Juga: Geger Ferdy Sambo Bongkar Dalang Kasus KM 50, Nama Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda Fadli Imran Ikut Diseret, Alamak!

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata Yaqut kepada wartawan Selasa (21/2/2023).

Untuk melihat persoalan ini lebih dekat, Menag Yaqut mengaku bakal memerintahkan Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan. Selain itu dirinya juga mengharapkan pemerintah daerah juga dapat berperan aktif agar persoalan seperti ini tidak terulang, apalagi hal ini telah memiliki peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Proses yang sudah diatur seperti ini seharusnya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," tutur Yaqut.

Terpisah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengutuk keras aksi pembubaran ibadah minggu Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung Minggu (19/2/2023) kemarin. Pembubaran dilakukan sekelompok masyarakat dengan berbagai alasan.

Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty mengatakan, di era modern seperti sekarang ini persekusi dan pekarangan terhadap umat beragama menjalankan ibadahnya seharusnya tak terjadi lagi, namun nyatanya perilaku primitif itu masih saja ditunjukan sejumlah kelompok dengan berbagai dalih. 

"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023," kata Jacklevyn F. Manuputty dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023). 

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Dibedil Regu Tembak, Ferdy Sambo Minta Pakai Seragam Polisi, Kejadian Sesungguhnya di Luar Dugaan

Baca Juga: Gayus Lumbuun Ngaku Ada yang Ganjil Dengan Vonis 18 Bulan Penjara Bharada Eliezer: Seharusnya Dia…

Jacklevyn lantas mengingat kembali pernyataan presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor beberapa waktu lalu, di mana kepala negara dengan tegas mengatakan tak boleh lagi adanya pelarangan ibadah kepada umat beragama tertentu. Pembubaran kegiatan keagamaan sama sekali tidak dibenarkan. 

"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," tegasnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini