Kapolri Jawab Teka-teki Nasib Bharada Eliezer di Kepolisian

Kapolri Jawab Teka-teki Nasib Bharada Eliezer di Kepolisian Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya menjawab teka-teki masa depan Bhrada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal di instituti Polri.

Listyo menegaskan bahwa nasib kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP nantinya akan menentukan apakah Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal dipertahankan sebagai anggota Polri atau dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengn Hormat (PTDH).

“Sidang etik tidak mungkin dihilangkan. Tinggal nanti pelaksanaannya saja,” kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Amien Rais Turun Gunung Dukung Anies Baswedan, Eko Widodo: Artinya Keadaan Sudah Genting!

Listyo menyerahkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky itu ke Divisi Propam Polri.

“Dan saat ini Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun susunan komisi kode etik. Selanjutnya akan diputuskan,” katanya.

Kendati demikian, Listyo mengaku pihaknya mendengarkan semua aspirasi masyarakat terkait nasib dua anggota Polri tersebut.

Aspirasi itu, katanya, akan menjadi bahan pertimbangan bagi Polri untuk memutuskan sidang etik nantinya.

Baca Juga: Anies Baswedan Nggak Ngarep Endorse Jokowi, Gerindra: Agak Abnormal, Padahal...

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek. Dari hal yang meringankan, maupun hal-hal lain yang tentunya semuanya akan diperhitungkan,” ujar dia.

Vonis Bharada Richard di pengadilan sudah inkrah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Richard dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover