Sebut Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Harus Tetap Dibawa ke Sidang Etik Polri, Kapolri Blak-blakan Ngomongin Soal Nasib Mereka!

Sebut Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Harus Tetap Dibawa ke Sidang Etik Polri, Kapolri Blak-blakan Ngomongin Soal Nasib Mereka! Kredit Foto: Screencapture

Masa depan keanggotaan terpidana Bharada Richard Eliezer (RE) dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) hanya akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Kata dia, sidang KKEP akan menentukan dua terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau diputuskan dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengn Hormat (PTDH).

“Sidang etik tidak mungkin dihilangkan. Tinggal nanti pelaksanaannya saja,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Abis Ngomong Heran Karena Ibu-ibu Doyan Pengajian, Megawati Langsung Kena Skakmat Rocky Gerung! Mak Jleb Sindirannya

Sigit menyerahkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky itu ke Divisi Propam Polri.

“Dan saat ini Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun susunan komisi kode etik. Selanjutnya akan diputuskan,” kata Sigit.

Baca Juga: Belain Bu Mega Gegara Omongan Ibu-ibu Doyan Ikut Pengajian, Ruhut Dirujak Netizen: Kata-kata Macam Apa itu, Yang Begini Dibilang Nasehat?

Namun begitu kata Kapolri Sigit, mengatakan Polri tak tipis telinga dan tutup mata atas semua aspirasi yang menyangkut nasib keanggotaan dua personil itu. Sigit mendengar semua pandangan dari eksternal dalam memberikan saran-saran untuk KKEP mempertimbangkan putusan etiknya nanti.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek. Dari hal yang meringankan, maupun hal-hal lain yang tentunya semuanya akan diperhitungkan,” ujar dia.

Baca Juga: Colek Bu Megawati, Wakil Ketua MPR ini Ngaku Ibunya Masih Sering Ikut Pengajian, Tapi Soal Anak? Jangan Salah, Dengerin Deh Ceritanya...

Vonis Bharada Richard di pengadilan sudah inkrah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Richard dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover