Masa depan keanggotaan terpidana Bharada Richard Eliezer (RE) dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) hanya akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kata dia, sidang KKEP akan menentukan dua terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau diputuskan dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengn Hormat (PTDH).
“Sidang etik tidak mungkin dihilangkan. Tinggal nanti pelaksanaannya saja,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Sigit menyerahkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky itu ke Divisi Propam Polri.
“Dan saat ini Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun susunan komisi kode etik. Selanjutnya akan diputuskan,” kata Sigit.
Namun begitu kata Kapolri Sigit, mengatakan Polri tak tipis telinga dan tutup mata atas semua aspirasi yang menyangkut nasib keanggotaan dua personil itu. Sigit mendengar semua pandangan dari eksternal dalam memberikan saran-saran untuk KKEP mempertimbangkan putusan etiknya nanti.
“Kami akan mempertimbangkan semua aspek. Dari hal yang meringankan, maupun hal-hal lain yang tentunya semuanya akan diperhitungkan,” ujar dia.
Vonis Bharada Richard di pengadilan sudah inkrah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Richard dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.