Geger Pembubaran Kegiatan Ibadah Umat Kristen di Lampung, Menag Yaqut Langsung Kirim Anak Buah ke Lokasi

Geger Pembubaran Kegiatan Ibadah Umat Kristen di Lampung, Menag Yaqut Langsung Kirim Anak Buah ke Lokasi Kredit Foto: Istimewa

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan terjadinya penghentian peribadahan umat Kristiani di Lampung. Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, karena sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Baca Juga: Orang Tua Brigadir J Minta Pangkat Anaknya Naik, Nikita Mirzani Berang: Minta Pangkatnya Ferdy Sambo Aja, Bintang 2, Dia Juga Bakal Almarhum

Yaqut menegaskan sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Menurut dia, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover