Bharada E Bakal Jalani Sidang Kode Etik, Bisa Jadi Anggota Polisi Lagi? Kapolri Sampaikan Hal Ini...

Bharada E Bakal Jalani Sidang Kode Etik, Bisa Jadi Anggota Polisi Lagi? Kapolri Sampaikan Hal Ini... Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang kode etik. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan soal hal itu saat ini Kadiv Propam dan tim tengah menyusun komisi kode etik.

Dalam persidangan kode etik tersebut, kata Kapolri, akan mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan Richard dan menyerahkan keputusan tersebut kepada komisi kode etik.

Baca Juga: Singgung Megawati Nyinyirin Ibu-ibu Pengajian Tak Urus Anak, Rocky Gerung: Kalau Bung Karno Masih Hidup, Dia bakal Geleng-geleng Kepala…

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Sebagai informasi, keputusan sidang etik tersebut bakal menentukan status kedinasan mantan ajudan Ferdy Sambo itu di Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Hotman Paris Curiga soal JPU Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa, Kejagung: Itu Ditugaskan Untuk...

Sebelumnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover