Begini Alasan Kejaksaan Agung Lakukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs Setelah Divonis Lebih Berat

Begini Alasan Kejaksaan Agung Lakukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs Setelah Divonis Lebih Berat Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memaparkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas kasus Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lain.

Melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding oleh JPU untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia mengatakan bahwa JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding.

Baca Juga: Megawati Sindir Emak-emak Pengajian, Mamah Dedeh: Nggak Usah Khawatir, Saya Guru Ngajinya Sudah Tahu...

Upaya hukum ini, kata dia, agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover