Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyebut ada peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mendapatkan remisi tambahan.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan remisi tambahan bagi justice collaborator diatur pada Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.
Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 disebutkan bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
"Dalam pasal 37 disebutkan pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum," kata Rika dalam keterangannya pada Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Nasib Karier Bharada E ke Depan Diputuskan Disini, Kapolri: Kami Akan Mempertimbangkan...
Kata dia, Ditjen PAS Kemenkumham siap memberikan remisi tambahan bagi justice collaborator. Namun, mesti didasari regulasi yang berlaku. Eliezer sendiri merupakan justice collaborator yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ini termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ujarnya.
Ditjen PAS Kemenkumham juga menyampaikan sudah berkomunikasi dengan LPSK terkait penempatan Eliezer.
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," ujar Rika.