Ditjen PAS Kemenkumham Sebut Bharada E Akan Dapatkan Remisi Tambahan, Lalu, Kapan Eks Ajudan Ferdy Sambo Tersebut Bisa Bebas?

Ditjen PAS Kemenkumham Sebut Bharada E Akan Dapatkan Remisi Tambahan, Lalu, Kapan Eks Ajudan Ferdy Sambo Tersebut Bisa Bebas? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa Bharada E akan mendapatkan remisi tambahan penahanan.

Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (21/2).

Baca Juga: Gus Aab Sarankan Bharada E Nggak Usah Balik Lagi ke Polri, Nggak Disangka Begini Alasannya...

Rika mengatakan bahwa Bharada E akan ditempatkan di sel sesuai dengan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, Rika menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Rika memandang remisi tambahan tersebut tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

Rika menyebut bahwa aturan remisi tambahan tersebut ada Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi, CMK, CMB, PB, dan CB bagi seluruh WBP, yaitu:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini