Berikut Bonus yang Akan Diterima Bharada E Karena Berstatus JC, Apa Saja? Simak!

Berikut Bonus yang Akan Diterima Bharada E Karena Berstatus JC, Apa Saja? Simak! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Bharada E akan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi tambahan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Remisi tambahan itu bakal diterima Richard berkat status justice collaborator.

Perihal resmi tambahan itu diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti. Menurutnya aturan pengurangan masa penahanan itu diberikan bagi narapidana yang berstatus JC.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," kata Rika seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (21/2).

Baca Juga: Gegara Ancaman Ferdy Sambo, Benarkah Moeldoko Sampai Turun Tangan Perintahkan Kapolri Lindungi Bharada E?

Rika menjelaskan tentang remisi tambahan bagi narapida berstatus JC. Menurut Rika, remisi tambahan itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP, yakni:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini