Mahfud MD serahkan terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Pasalnya, kini Indonesia memiliki aturan baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP Baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Berdasarkan aturan hukuman mati di KUHP baru tersebut, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi melainkan akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, selanjutnya akan ditinjau kembali sikapnya. Jika terbukti berubah maka hukuman bisa diturunkan menjadi seumur hidup.
"Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dikutip Suara.com dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/2).
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat penting karena menjadi bukti formal.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.