Dikasih Waktu Sampai Malam Nanti, Jaksa Tak Banding, Maka Vonis Bharada E Inkracht! PN Jaksel Jelaskan Begini

Dikasih Waktu Sampai Malam Nanti, Jaksa Tak Banding, Maka Vonis Bharada E Inkracht! PN Jaksel Jelaskan Begini Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus  pembunuhan berencana Brigadir J.

Keputusan tetap atau inkrah dari Hakim tersebut akan diputuskan malam ini.

Baca Juga: Minta Pangkat Anaknya Dinaikkan, Orang Tua Brigadir J Diprotes: Sudah Lebay, Jangan Karena Merasa Dapat Simpati Lantas Ngelunjak!

Baca Juga: Belain Bu Mega Gegara Omongan Ibu-ibu Doyan Ikut Pengajian, Ruhut Dirujak Netizen: Kata-kata Macam Apa itu, Yang Begini Dibilang Nasehat?

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pihak Kejaksaan memiliki waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan terhadap vonis tersebut.

"Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” tuturnya pada Rabu (22/1/23).

Baca Juga: Ini Lho... Alasan Keluarga Brigadir J Minta Rumah Dinas Ferdy Sambo Dijadikan Museum: Supaya Polisi-polisi...

Baca Juga: Colek Bu Megawati, Wakil Ketua MPR ini Ngaku Ibunya Masih Sering Ikut Pengajian, Tapi Soal Anak? Jangan Salah, Dengerin Deh Ceritanya...

Kata dia, masih ada waktu sampai malam nanti, jika tidak ada upaya banding, maka putusan tersebut menjadi tetap.

“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht," pungkasnya.

Terkait

Terkini