Populis, Jakarta -
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keputusan tetap atau inkrah dari Hakim tersebut akan diputuskan malam ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pihak Kejaksaan memiliki waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan terhadap vonis tersebut.
"Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” tuturnya pada Rabu (22/1/23).
Kata dia, masih ada waktu sampai malam nanti, jika tidak ada upaya banding, maka putusan tersebut menjadi tetap.
“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht," pungkasnya.