Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal menjadi saksi di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer.
Namun, ketiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu tak dapat memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis etik internal kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga saksi itu hanya menyampaikan surat tertulis atas kesaksiannya terhadap Richard.
“Tiga saksi untuk sidang KKEP Bharada RE (Richard), yakni FS, KM, dan Bripka RR ini mereka hanya memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan nanti dalam sidang,” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Kata Ramadhan, ketiga saksi tersebut tak diizinkan menghadiri langsung sidang etik karena alasan tertentu dari kepolisian.
“Tetapi keterangan tiga saksi tersebut secara tertulis dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ramadhan.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.