Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hasil sidang KKEP menetapkan Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi. Namun, identitas kedelapan saksi yang hadir itu tidak diungkapkan.
"Ada delapan orang saksi (di sidang KKEP Richard) ya," ujarnya.
Dalam sidang itu, juga telah diputuskan Bharada E didemosi satu tahun.
"Sanski administrasi, demosi satu tahun," katanya.
Bharada E juga disanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.