Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Polisi, Kena Sanksi Demosi 1 Tahun ke Yanma Polri, dan Minta Maaf ke Kapolri

Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Polisi, Kena Sanksi Demosi 1 Tahun ke Yanma Polri, dan Minta Maaf ke Kapolri Kredit Foto: Arsip Polri

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tidak memecat Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut sidang KKEP Richard berlangsung selama 7 jam 22 menit. Ada sembilan poin pertimbangan yang menjadi dasar KKEP memutuskan Richard masih bisa dipertahankan berdinas sebagai anggota Polri.

"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan merincikan sembilan poin pertimbangan tersebut meliputi;

  1. Terduga pelanggar atau Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;
  2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;
  3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi;
  4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;
  5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
  6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf;
  7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;
  8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh;
  9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Baca Juga: Kakak Brigadir J Blak-blakan Keluarga Nggak Bisa Cepet Terima Vonis Ringan Bharada E, Netizen Geram: Jangan Sampe Orang Hilang Respect!

Atas pertimbangan tersebut, kata Ramadhan, KKEP memutuskan menjatuhkan saksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri. Selain itu Richard juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," pungkas Ramadhan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover