Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi hasil sidang etik Polri yang memutuskan untuk tak memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, keputusan Polri tak memecat Bharada E menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," ujar Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Edwin menilai Polri memahami bahwa perbuatan yang dilakukan Eliezer adalah sebuah keterpaksaan. Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarir kembali.
LPSK mengatakan Polri sudah mendengar aspirasi yang ada di masyarakat.
"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," katanya.
Diketahui, Bharada E dipastikan tak dipecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.