Mobil Jeep Rubicon yang digunakan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak di bawah umur bernama David berpelat nomor bodong. Sebab diketahui pelat nomor B-120-DEN tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Anak Pejabat Pajak Resmi Jadi Tersangka! Terancam 5 Tahun Penjara
Selanjutnya, pihak penyidik menelusuri pelat sebenarnya dari mobil tersebut. Hasilnya, pelat asli yang terdaftar dari mobil Rubicon pelaku diketahui bernomor B-2571-PBP dan sudah diamankan petugas. Disebutnya, nopol tersebut sesuai dengan fisik mobil juga sesuai dengan STNK yang ada yaitu B-2571-PBP.
Karena itu, kata Ade Ary, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkait penggunaan nomor polisi palsu tersebut. Akibat pelat nomor bodong tersebut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan bisa dikenakan pasal tambahan karena pelat palsu itu.
"Terhadap temuan ini kami, sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak pejabat pajak tersebut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. Akibat perbuatannya tersangka juga terancam hukuman lima tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Ade Ary.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.