Nasibnya jauh lebih beruntung dari eks atasannya Ferdy Sambo. Hal tersebut karena Komisi Kode Etik Polri (KKEP) putuskan terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Putusan itu disampaikan usai KKEP menjalani sidang di Mabes Polri pada Rabu (22/2).
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2).
Setidaknya terdapat sembilan pertimbangan KKEP untuk tidak memecat Bharada E meski dari hasil persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bersangkutan terbukti melakukan pembunuhan bersama dengan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata api.
Salah satu pertimbangannya ialah karena Bharada E masih berusia muda yakni 24 tahun.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.