Polri belum mengagendakan sidang etik terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Melansir Antara, hal ini disebabkan Polri masih menunggu sidang banding Ricky Rizal sampai putusan pidananya dinyatakan inkrah.
"Kami masih menunggu sidang bandingnya. (Sidang etik) nanti menunggu putusan inkrah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Putusan sidang etik menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun. Dengan putusan itu, Bharada E masih dipertahankan sebagai bagian dari Korps Bhayangkara.
Sidang etik terhadap Bharada E dilakukan setelah putusan pidananya di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan inkrah.
Putusan tersebut dinyatakan inkrah setelah terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Bharada E