Sama-sama Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tetap Jadi Polisi, Gimana Nasib Ricky Rizal? Nggak Disangka Begini Penjelasan Polri

Sama-sama Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tetap Jadi Polisi, Gimana Nasib Ricky Rizal? Nggak Disangka Begini Penjelasan Polri Kredit Foto: Dwi Lucy Susetiowati

Sementara itu, Ricky Rizal Wibowo divonis pidana penjara 13 tahun, lebih berat dari putusan Eliezer, sehingga yang bersangkutan menyatakan banding.

Perkara pembunuhan berencana Brigdir J melibatkan lima orang terdakwa, selain Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo, juga ada Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf.

Sama seperti Ricky Rizal, tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf pidana 15 tahun. Ketiganya juga sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, selaku atasan Ricky Rizal Wibowo dan Bharada E telah lebih dulu disidang etik pada 24 Agutus 2022 dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover