Pengamat Kepolisian Kritik Keras Keputusan Polri Tak Pecat Bharada E: Preseden Buruk!

Pengamat Kepolisian Kritik Keras Keputusan Polri Tak Pecat Bharada E: Preseden Buruk! Kredit Foto: Arsip Polri

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengkritik keras keputusan Polri yang tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E sebagai anggota polisi.

Menurutnya, sikap Polri yang lebih memilih keputusan populer dengan mempertahankan Eliezer sebagai anggota polisi sangat berisiko.

"Risikonya, itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Bapak Mario Dandy Siap-siap Nggak Bisa Tidur, Menag Yaqut Turun Tangan Beri Peringatan Menohok!

Dia menyebut Eliezer terbukti di persidangan melakukan tindak pidana menembak seniornya sesama anggota Polri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Polri memilih keputusan populer berupa demosi daripada memutuskan sanksi berat, seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo.

Sementara Bambang menilai publik selalu ambigu, di satu sisi menginginkan Eliezer tetap menjadi polisi, tetapi mengkhawatirkan keselamatannya bila kembali ke institusi.

Baca Juga: AHY Konsultasi Dulu ke SBY Sebelum Dukung Anies Baswedan Capres 2024

Atas putusan KKEP terhadap Bharada E, Bambang menilai Polri sebagai penegak hukum juga permisif dan toleran pada pelanggaran fatal, yakni penembakan secara sengaja oleh Eliezer yang menewaskan seniornya, terlepas itu dari perintah atasan.

Bambang berpendapat peran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) sudah cukup mendapat apresiasi hakim di pengadilan dengan adanya hukuman sangat ringan yang diberikan.

"Sementara Polri adalah lembaga penegak hukum negara yang harus tegak lurus pada hukum," ucapnya.

Baca Juga: PKS Siap Arak Anies Baswedan dari Lebak Bulus hingga ke Pasar Minggu Siang Ini

Dia pun mengingatkan bahwa masih banyak kasus pelanggaran etik personel Polri yang mesti diselesaikan Polri selain masalah Eliezer.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover