Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaidi Saibih mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis ringan 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rahman Arifin tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa," kata Junaidi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang vonis, Kamis (23/2/2023).

Junaidi menyampaikan akan melakukan diskusi lebih lanjut bersama Arif Rahman. Dalam hal ini, pihaknya sepenuhnya akan mendukung keputusan kliennya dalam menentukan langkah hukum.

Baca Juga: Orang Tua Brigadir J Nggak Terima Bharada E Masih Jadi Polisi: Harusnya Dipecat!

"Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yan akan diambil oleh Arif Rahman Arifin itu. Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rahman," tutur Junaidi.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover