Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan terhadap Arif Rahman di kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kematian Brigadir Nofrianaya Yosua Hutabarat.

Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Suhel menyatakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.

Dalam kasus ini, Arif berperan merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover