Usai Divonis dan Jalani Sidang Etik, Bharada E Siap-siap Dijebloskan Ke Penjara!

Usai Divonis dan Jalani Sidang Etik, Bharada E Siap-siap Dijebloskan Ke Penjara! Kredit Foto: Arsip Polri

Jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Fix! Putusan Sidang Etik: Bharada E Tak Dipecat, Tetap Jadi Polisi

Menurut Syarief, persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.

"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," katanya.

Baca Juga: Sebelum Fix Usung Anies Baswedan Jadi Capres 2024, AHY Sempat Konsultasi ke SBY! Begini Pengakuannya

Selain itu, kata Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC," katanya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover