Perihal anggota Polri yang terkait merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara Ferdy Sambo, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengusulkan agar tetap jadi polisi bila vonis hakim di bawah dua tahun penjara.
"Polri lebih baik tetap mempertahankan mereka. Kejadian ini menjadi pengalaman berharga untuk seluruh jajaran Polri," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Usai Divonis dan Jalani Sidang Etik, Bharada E Siap-siap Dijebloskan Ke Penjara!
Ia menilai para perwira Polri yang terlibat merintangi penyidikan masih sangat dibutuhkan.
"Apalagi negara juga sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pengembangan karir mereka," katanya.
Menurutnya, sebagian besar dari para terdakwa terlibat karena ketidaktahuan dan dibohongi, bahkan ditekan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Kami sarankan, bagi mereka yang mendapat vonis di bawah dua tahun, cukup adil jika diberikan sanksi hukuman demosi sesuai dengan ukuran pelanggaran yang dilakukannya," ujarnya.
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, para terdakwa memungkinkan tetap sebagai anggota Polri.
Diketahui, ada enam anggota Polri diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 7 Juli 2022.
Baca Juga: Soal Sosok Cawapres yang Bakal Dampinginya, Anies Baswedan Telak Jawab Begini!
Para terdakwa itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Terdakwa Arif Rachman Arifin telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan para terdakwa lain masih menjalani persidangan.