Eks Penyidik KPK Sarankan Kemenkeu Tak Terima Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo

Eks Penyidik KPK Sarankan Kemenkeu Tak Terima Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo Kredit Foto: Istimewa

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menerima pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.

Yudi beralasan, bila Rafael bukan lagi ASN akan sulit bagi Kemenkeu untuk memeriksa harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar.

"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya. Sebab bisa dijadikan alasan Itjen (Inspektorat Jenderal) tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," ujar Yudi dikutip Populis.id dari akun Twitternya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Pecat Rafael Bapak Mario Dandy Buntut Kasus Penganiayaan Anak GP Ansor

Adapun pengawasan terhadap ASN di kementerian menjadi wewenang Inspektorat Jenderal. Wewenang itu akan hilang bila yang bersangkutan tidak lagi sebagai ASN.

Kendati demikian, Yudi menjelaskan, meski Rafael tak lagi menjadi ASN harta kekayaannya tetap bisa ditelusuri oleh penegak hukum, bukan oleh Inspektorat. Tetapi hal demikian menurutnya akan lebih rumit.

"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap Inspektorat," terangnya.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak Kemenkeu Buntut Kasus Mario Aniaya David Sampai Koma

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari ASN Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael mengundurkan diri karena buntut dari tindakan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putra petinggi GP Ansor hingga koma.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ucap Rafael dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Lihat Tanda-Tanda Kekalahan Anies Baswedan

Kendati mundur, Bapak Mario Dandy ini mengaku siap menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu terkait harta kekayaannya yang dinilai tak wajar.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," sambungnya.

Harta kekayaan Rafael sebelumnya menjadi sorotan publik. Pejabat eselon III ini memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar, dan ditambah motor harley davidson dan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan anaknya di media sosial.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover