Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut PPATK pada 2012 pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael yang diduga tidak wajar.
"Kami ingin jelaskan karena ramai, ada-lah PPATK tahun 2012, tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak 2012 sampai 2019 dan 2020 kami telah melakukan analisis terhadap laporan hasil transaksi PPATK tersebut," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/2/2023).
Ali mengungkapkan, setelah melakukan analisis lebih lanjut, KPK melakukan koordinasi dengan Inspektorat Bidang investigasi Kementerian Keuangan (IBI Kemenkeu).
"Untuk tindak lanjut analisis LHKPN oleh KPK," kata Ali.
Mahfud MD mengungkapkan, PPATK pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael ke KPK pada 2012. Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Suara.com pada Jumat (24/2/2023).
Ivan bilang hasil analisis itu diserahkan ke penyidik KPK, namun tidak ada tindak lanjutnya.
"Hasil analisis sudah kami sampaikan ke penyidik sejak lama. Tidak jelas tindak lanjutnya," sebutnya Ivan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.