Polisi resmi menahan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, teman dari Mario Dandy Santrio. Shane ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dilansir dari suara.com, Shane hanya menuduk ketika digiring penyindik ke hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya ketika ditanya awak media.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan Shane ditetapkan tersangka lantaran terbukti membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario terhadap David.
Tak hanya membiarkan, Shane juga merekam video dengan handphone milik Mario saat berlangsungnya penganiayaan.
“Tersangka S kami lakukan penahan setelah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, Shane tak hanya berperan merekam video dan membiarkan penganiayaan terjadi. Namun, ia juga mencotohkan sikap tobat kepada David atas perintah Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.
Mengenai perbuatannya, Shane dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.