Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17) dilakukan secara sadar tanpa pengaruh narkotika atau minuman beralkohol.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam. Kendati demikian, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pendalaman.
"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini sadar," ungkap Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Ade Ary mengungkap sebelumnya, tersangka Mario tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap David. Tetapi juga sempat memaksa korban push up sebanyak 50 kali.
"Tapi karena anak korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," tuturnya.
Menurut Ade, saat itu David tidak bisa melakukan sikap tobat. Kemudian, Mario meminta temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjadi tersangka dalam kasus ini untuk mencontohkan.
Namun, David tetap tidak bisa melakukan sikap tobat. Sehingga terjadilah penganiayaan yang direkam oleh Shane.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Ternyata Mario Dandy Nggak Cuma Aniaya David tapi Suruh Lakukan Sikap Tobat!
"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS menyuruh korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," jelasnya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," pungkas Ade Ary.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.